BTemplates.com

Tuesday, 14 April 2015

ADAB MEMASUKI MASJID PART 4 (Etika ketika mendengar adzan dan iqamah)


Apabila engkau terdengar adzan di tengah pembacaan wirid-wirid tersebut, maka hentikanlah apa yang sedang engkau lakukan dan dengarkanlah adzan Itu, karena mendengarkannya pada waktunya telah lebih utama dari pada mendengarkan A1-Qur’an, meskipun lebih utama darinya.
Demikianlah yang disebut oleh Al-Wan’iy dengan menukil dari Az-Ziyadi. Jawablah muazin, walaupun engkau sedang melakukan thawaf atau mengajar atau dalam keadaan junub dan semacamnya, dan bukan di saat engkau buang hajat atau saat melakukan jimak atau mendengarkan khatib atau dalam keadaan shalat. Akan tetapi bila engkau selesai dan shalat, maka jawablah sebagaimana biasanya. Apabila engkau menjawabnya di waktu shalat, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan salat, kecuali bila engkau ucapkan : shodagta wa barorta (engkau berkata benar dan berbuat baik), maka batallah salatmu. Begitu pula ketika engkau keluar dari tempat buang air, maka jawablah muadzin.
Apabila muazin mengucapkan:  Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka katakanlah seperti itu. Begitu pula dalam setiap kalimat kecuali حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ maka ucapkanlah: Laa haula wala quwwata Illa billahil “Aliyyil lAdhim.

Apabila muazin mengucapkan اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ maka ucapkanlah dalam jawabanmu,


صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ وَاَنَا عَلَى ذٰلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ


 “Engkau berkata benar dan berbuat baik dan aku termasuk orang-orang yang bersaksi ata shal itu.”

Apabila engkau mendengar iqamat, maka jawablah seperti apa yang di katakannya, kecuali dalam perkataan qad qaamatish sholah, maka engkau jawab masing-masing:
اَقَامَهَا اللّٰهُ وَاَدَامَهَا مَادَامَتِ السَّمٰوَاتِ وَالْاَرْضِ
 “Semoga Allah tetap menegakkanya dan mengekalkannya selama adanya langit dan bumi.”
Apabila engkau selesai dari menjawab azan dan iqamat atau selesai menyerukan azan dan iqamat, jika engkau sebagai muazin atau yang menyerukan iqamat, maka bacalah salawat dan salam atas Nabi Kemudian ucapakanlah:
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ عِنْدَ حُضُوْرِ صَلَاتِكَ وَاَصْوَاتِ دُعَاتِكَ وَاِدْبَارِ لَيْلِكَ وَاِقْبَالِ نَهَارِكَ اَنْ تُؤْتِيَ مُحَمَّدًا لوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالدَّرَجَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِى وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
 "Ya Allah, aku mohon kepada-Mu di waktu kehadiran salat-Mu dan ketika mendengar suara-suara dari orang-orang yang menyerukan panggilan-Mu di waktu perginya malam dan datangnya siang-Mu agar Engkau berikan kepada Muhammad kedudukan tinggi di surga dan keutamaan serta derajat yang tinggi dan berilah dia kedudukan terpuji yang Engkau janjjkan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji, Ya Tuhan Maha Penyayang di antara para penyayang.” \
Doa ini khusus di waktu Subuh. Adapun doa yang disunahkan bagi muazin dan orang yang menyerukan iqamat serta pendengarnya di setiap waktu adalah doa yang masyhur:
اَللّٰهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا لوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِى وَعَدْتَهُ
 “Ya Allah, pemilik seruan yang sempurna dan salat yang berdini mi, benilah Muhammad kedudukan wasiilah dan keutamaan serta berilah dia kedudukan terpuji yang Engkaujanjikan kepadanya.”
Yakni setelah selesai menyerukan azan dan iqamat, disunahkan bagi muazin, pendengar dan siapa yang mendengarnya selain imam Jumat di waktu iqamat agar membaca doa ini, sesudah membaca salawat dan salam atas Nabi, sebagaimana disebutkan oleh Al-Wina’iy. Yang dimaksud seruan yang sempurna adalah azan, karena ia mengumpulkan akidah-akidah secara lengkap.
Yang dimaksud dengan maqam mahmud (kedudukan terpuji) adalah syafa’at terbesar dalam memutuskan perkara yang dipuji oleh orang-orang yang terdahulu dan yang kemudian, karena Nabi sujud empat kali di bawah Arsy hingga dikabulkan. Sebelumnya mereka mengandalkan Adam As, kemudian ulul azmi,  Nuh As, Ibrahim As, Musa As, dan isa As, dan masing-masing mengemukakan uzurnya.
Dan apabila engkau mendengar suara azan sedang engkau berada dalam salat, maka selesaikanlah salatmu dan jangan menjawabnya, karena jawabanmu ketika itu adalah makruh.
Kemudian bacalah jawabannya sesudah salam menurut cara dan tertibnya. Begitu pula jika engkau berada di luar shalat dan tidak menjawab muazin selesai dan dan azan atau iqamat, maka di anjurkan menyusulkan jawabannya walaupun tanpa uzur, jika selang waktunya tidak lama menurut kebiasaan.
Andaikata engkau hanya mendengar azan atau iqamat terakhir, maka engkau jawab dari permulaan lalu engkau jawab seluruhnya dan engkau jawab pula di waktu melakukan Tarjii’, meskipun engkau tidak mendengarnya menurut pendapat A1-Wana’iy.

0 comments:

Post a Comment