BTemplates.com

Wednesday, 8 April 2015

Adab Bertayammum


Ia adalah rukhsah di saat tidak ada air, sebagian ada yang mengatakan azimah. Rukhsah adalah menggugurkan qadha’. Sebagian yang lain mengatakan, bilamana airnya tidak ada secara nyata, maka tayamum itu merupakan azimah.
Apabila tidak demikian, maka ia adalah rukhsah dengan dalil keabsahan tayamum orang yang durhaka dalam perjalanan sebelum bertobat jika tidak ada air secara nyata dan kebatalan tayamumnya sebelum itu jika tidak ada air secara syara’ seperti bertayamum karena sakit. Jika engkau tidak sanggup menggunakan air karena salah satu dan enam sebab, maka bolehlah bagimu bertayamum.
Sebab-sebab itu ialah karena tidak ada air setelah mencarinya atau karena halangan seperti sakit atau karena air tidak bisa sampai kepadanya lantaran dikurung tanpa alasan yang benar atau air yang ada dibutuhkan untuk minum atau untuk orang yang bukan murtad dan bukan peninggal sahlat maupun kafir (harbi)?
Apabila air itu dibutuhkan suatu kepentingan, maka wajib menyimpannya dan haram dipakai untuk berwudu, demi memelihara nyawa atau anggota atau manfaat dari kerusakan. Atau airnya milik orang lain dan tidak dijual kecuali lebih dan yang semestinya, dimasa dan tempat itu atau seseorang menderita luka.
Diriwayatkan oleh Al-Hakim bahwa sesorang lelaki menderita luka di zaman Rasulullah, Kemudian ia mimpi hingga keluar mani, orang-orang menyuruhnya mandi.
Maka ia pun mandi hingga mati, beritanya sampai kepada Rasulullah , maka beliau mengatakan: “Mereka telah membunuhnya, bukankah kalau tidak tahu harus bertanya.”
Atau engkau menderita sakit yang dikhawatirkan atas dirimu. Maka apabila ingin bertayamum, hendaklah engkau sabar hingga masuk waktu shalat fajar. Karena tayamum adalah taharah yang bersifat darurat dan tiada darurat sebelum waktunya. Kemudian carilah debu yang baik dan murni suci tidak bercampur dengan barang najis.
Tepukkan kedua tanganmu dengan merapatkan jari-jarimu di atas debu dengan niat, istibahah fardhi as-sholah. Kemudian usapkan kedua telapak tanganmu pada seluruh wajahmu sekali. Janganlah memaksakan sampainya debu ke tempat-tempat tumbuhnya rambut, baik tipis maupun tebal karena tidak disunahkan, mengingat kesulitannya.
Lepaskanlah cincinmu, karena melepas cincin pada kali yang kedua adalah wajib supaya debu sampai ke tempatnya dan tidak cukup dengan hanya menggerakkannya, karena debu tidak masuk di bawahnya lantaran ketebalannya. Lain halnya dengan air, maka kewajiban melepaskannya adalah di waktu mengusap. Demikian dikatakan oleh Ahmad Al-Mahiy.
Adapun dalam tepukan pertama, hukumnya sunah supaya seluruh wajah bisa diusap dengan tangan sebagaimana dikatakan oleh Al-Mahalli. Tepuklah untuk kali yang kedua dengan merenggangkan antara jari-jarimu dan usapkanlah dengan kedua telapak tangannu pada kedua tanganmu sampai dengan kedua sikumu.
Jika tidak bisa memenuhi keduanya, maka tepuklah sekali lagi hingga memenuhi keduanya. Kemudian usapkan salah satu telapak tanganmu pada telapak tangan yang lain dan usapkan pada sela-sela jari-jarimu dengan merenggangkannya dan shalatlah fardu sekali dan nawafil yang engkau inginkan. Jika engkau ingin mengerjakan salat fardu lainya, maka bertayamum lagi, meskipun tidak berhadas. Demikianlah setiap salat fardu dikerjakan dengan satu tayamum.
Ya, apabila sahlat kedua adalah muakkadah (ulangan), boleh menggabungkan dengan satu tayamum, karena muakkadah menjadi sunah, meskipun engkau berniat fardu di dalamnya. Boleh juga engkau gabungkan antara salat Zuhur dan Jumat dengan satu tayamum.


0 comments:

Post a Comment