Adab Mandi (Tata Cara Mandi Besar yang benar dan sempurna)
Yang
dimaksud dengan mandi adalah mandi wajib atau mandi sunah. Apabila seseorang
terkena janabat yang disebabkan karena mimpi atau persetubuhan, maka ambillah
bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi kanan jika akan menciduk, dan di
sisi kiri jika akan menuangkan. Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua
tangan terlebih dahulu tiga kali, kemudian beristinja’ dan menghilangkan
kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau lendir serta najis
bilamana ada.
Berwudulah
sebagaimana wudu untuk shalat beserta semua doa dan sunah-sunahnya. Hendaklah
membasuh kedua telapak kakimu atau kedua kakimu supaya airnya tidak sia-sia.
Apabila selesai berwudu, maka yang lebih utama sesudah itu membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepalamu sekalipun dalam keadaan ihram, lakukan dengan perlahan jika ada rambut di atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lalu menggosoknya tiga kali sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam dalam At-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadast, karena janabat atau semacamnya. Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang kiri tiga kali.
Apabila selesai berwudu, maka yang lebih utama sesudah itu membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepalamu sekalipun dalam keadaan ihram, lakukan dengan perlahan jika ada rambut di atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lalu menggosoknya tiga kali sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam dalam At-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadast, karena janabat atau semacamnya. Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang kiri tiga kali.
Dengan
cara ini tercapailah semua sunah sebagaimana dikatakan oleh Al-Bujairami. Cara
lainnya ialah dengan membasuh kepala tiga kali, kemudian sisi kanan dan depan
tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok badan bagian depan dan belakang
masing-masing tiga kali dan dilakukankan secara berurutan.
Renggangkan
sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat maupun tipis, namun bagi orang
perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan rambut kecuali bila ia
mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh seperti kelopak mata,
ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di bawah hidung, karena hal
itu biasa dilupakan.
Hendaklah
sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang yang puasa dengan mengambil
segenggam air dan memasukkannya ke dalam telinga dengan perlahan supaya
mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai gendang telinga karena
bisa membahayakan.
Dan
sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang tipis maupun lebat.
Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) adalah sunah
tersendiri di waktu mandi sebagaimana disebutkan dalam Fathuljawad.
Tidaklah
disukai meninggalkan keduanya seperti meninggalkan wudu, dan disunahkan
melakukannya walaupun sehabis mandi, karena tidak disyaratkan tertib
(berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya.
Menurut
Imam Malik keduanya adalah sunah di waktu mandi dan wudu sebagaimana mazhabnya,
wajib dalam mandi dan wudu menurut Imam Ahmad serta fardu dalam mandi, sunah
dalam wudu menurut Imam Abi Hanifah.
Jagalah
jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah wudu, yakni sebelum mandi,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh, maka
ulangilah wudu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah
jelas supaya keluar dan khilaf.
Al-Bujairami
berkata: “Andaikata setelah wudu dan sebelum mandi engkau berhadast, maka
tidaklah disunahkan mengulangi wudu, ini menurut pendapat yang mu’tamad dan
Ar-Ramli, karena wudu tidak dibatalkan oleh hadast, tetapi dibatalkan oleh
jimak.”
Ada
teka-teki, wudu mana yang tidak dibatalkan oleh hadas.
Dalam
bait-bait syairnya As-Suyuthi berkata:
Katakanlah kepada ahli fikih dan para syeikh, juga
kepada siapa yang mempunyai pengetahuan luas. Apaj awabmu mengenai orang yang
berwudu. Ia telah melakukan perbuatan
yang tepat. Mereka tidak membatalkan wudunya meskipun ia buang air besar atau
lebih dan wudunya tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Salah
seorang dari mereka menjawab dalam bait-bait syair pula:
Hai pembuat teka-teki yang benar, Hai orang alim
yang tiada bandingannya dimasanya,
Wudu ini hal yang disunahkan untuk mandi sebagaimana engkau beritahukan. Dan wudu itulah yang tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru. Yang fardu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan najasah serta membasuh seluruh badan.
Wudu ini hal yang disunahkan untuk mandi sebagaimana engkau beritahukan. Dan wudu itulah yang tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru. Yang fardu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan najasah serta membasuh seluruh badan.
Fardu
wudu adalah membasuh muka dan kedua tangan sampai dengan kedua siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai tumit disertai niat dan tertib. Selain itu adalah sunah muakkadah. Keutamaannya dan pahalanya banyak sedangkan yang meremehkannya
akan rugi.
akan rugi.
Bahkan
ia pun nyaris merusakkan fardu-fardunya. Karena nawafil bisa mengganti kekurangan fardunya, yakni jika seseorang mati dan tidak mengerjakan salat-salat fardu, maka setiap 70 rakaatnawafil (sunah) menggantikan satu rakaat fardu.
Begitu
pula setiap 70 riyal dari sedekah tathawwu’ (sunah) sama dengan satu riyal zakat.Adapun di dunia, maka amalan fardu tidak bisa diganti dengan nawafil, tetapi harus dikerjakan.
Adapun
wudu maka ia menghapus dosa-dosa kecil. Jika ia tidak mempunyai dosa kecil, maka diambillah dari dosa besar.
Kemudian
fardu-fardu di sini terhadap wudu adalah menjauhi maksiat. Yaitu bilamana yang
dimaksud dengan nawafil adalah sunah-sunah wudu, maka arti perkataan: Nawafil
mengganti kekurangan faraidh adalah pengamalan sunah-sunah wudu menggantihn
faraidh yang berarti meninggalkan dosa-dosa besar yang berkaitan dengan hak-hak
Allah
yakni menghapus dosa-dosa itu di samping perhapusan dosa oleh wudu
tanpa sunah-sunahnya.
yakni menghapus dosa-dosa itu di samping perhapusan dosa oleh wudu
tanpa sunah-sunahnya.
Adapun
dosa-dosa besar, maka tidaklah bisa dihapus kecuali oleh tobat atau haji mabrur.
Begitu
pula dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka haruslah meminta
maaf dengan yang bersangkutan. Kalau tidak, maka ia dikenakan qishash jika
tidak mendapat karunia dari Allah . Wallahua’lam
0 comments:
Post a Comment